JAKARTA – Bertambah lagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang runtuh dan dihentikan operasionalnya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha salah satu BPR di Jawa Timur, yakni BPR Dwicahaya Nusaperkasa yang berlokasi di Jalan Sukarno Nomor 199, Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur. Pencabutan izin ini berlaku efektif mulai Kamis, 24 Juli 2025.
Seiring dengan pencabutan izin ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil alih penanganan dan telah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan serta pelaksanaan likuidasi BPR tersebut.
Pgs. Sekretaris Lembaga LPS, Haghia Sophia Lubis, menjelaskan bahwa LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan serta informasi terkait lainnya. Tujuannya adalah untuk menetapkan simpanan mana yang memenuhi syarat untuk dibayar. Proses rekonsiliasi dan verifikasi ini ditargetkan selesai dalam paling lama 90 hari kerja.
Nasabah dapat memeriksa status simpanan mereka setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan. Informasi ini dapat diakses melalui Kantor PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, atau situs web resmi LPS: www.lps.go.id.
Haghia mengimbau kepada debitur bank, agar tetap wajib melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman mereka. Pembayaran, kata dia, bisa dilakukan di kantor PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Kemudian, lanjutnya, seluruh nasabah juga diimbau tetap tenang dan tidak terpancing provokasi yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank. Selain itu juga diminta jangan mempercayai pihak-pihak yang menawarkan bantuan pengurusan klaim dengan meminta imbalan atau biaya.
Haghia menegaskan bahwa nasabah tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uang di perbankan, karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS. Masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang tetap beroperasi normal.
Haghia menjelaskan, agar simpanan nasabah dijamin oleh LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS, yaitu:
- Tercatat dalam pembukuan bank.
- Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
- Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank.
Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, mereka dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154.