DENPASAR, BALI – Tak kurang dari 110 orang terdiri dari jajaran direksi, pejabat eksekutif dan staf teknis dari BPR/BPRS mengikuti sosialisasi intensif mengenai ketentuan perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Sosiaslisasi yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali berkolaborasi dengan Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Bali Dewan Perwakilan Kabupaten (DPK) Badung itu berlangsung di Denpasar pekan kemarin.
Sosialisasi ini bertujuan utama untuk meningkatkan kompetensi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam memahami dan menerapkan ketentuan perlindungan konsumen, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023.
Irhamsah, Kepala Direktorat Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Perlindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Provinsi Bali, menegaskan bahwa perlindungan konsumen adalah elemen fundamental dalam membangun industri jasa keuangan yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan.
“Di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi dan berbagai inovasi produk maupun layanan keuangan, konsumen semakin dihadapkan pada isu kompleksitas yang menuntut pemahaman ketentuan serta perlindungan hukum yang lebih kuat,” ujar Irhamsah. Ia menambahkan bahwa POJK Nomor 22 Tahun 2023 tidak hanya mengatur aspek perlindungan konsumen, tetapi juga menjadi acuan penting bagi PUJK untuk memitigasi risiko dari konsumen yang beritikad tidak baik.
Berbagai tantangan masih membayangi upaya penguatan perlindungan konsumen. Sektor informal dan pariwisata yang aktif di Bali masih banyak yang belum sepenuhnya terlindungi dari praktik keuangan merugikan. Selain itu, masifnya penggunaan platform keuangan digital belum diimbangi dengan literasi keuangan yang memadai di masyarakat.
Di sisi lain, masyarakat, khususnya di pedesaan, rentan menjadi korban penipuan berkedok investasi dan pinjaman berbunga tinggi. Oleh karena itu, OJK menekankan perlunya perubahan pendekatan dari yang sebelumnya reaktif (menanggapi pengaduan) menjadi proaktif, melalui pengawasan perilaku PUJK dan edukasi publik berkelanjutan.
I Nengah Sutha Semadi, Ketua Perbarindo DPK Badung, menyampaikan apresiasi tinggi kepada OJK Provinsi Bali atas dukungan dalam pembinaan dan pengawasan sektor jasa keuangan, khususnya Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Hal ini, menurutnya, sangat krusial untuk menciptakan ekosistem perbankan yang menjunjung tinggi etika pasar.
Diharapkan, sosialisasi ini tidak hanya meningkatkan pemahaman tentang ketentuan perlindungan konsumen, tetapi juga memicu kesadaran kolektif bahwa perlindungan konsumen adalah tanggung jawab bersama. Lebih dari sekadar kewajiban regulasi, perlindungan konsumen harus menjadi budaya yang tertanam kuat dalam industri jasa keuangan, sebab kepercayaan konsumen adalah fondasi utama keberlanjutan sektor ini.
Sebagai informasi, OJK Provinsi Bali mencatat 295 pengaduan masuk melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) dari 1 Januari hingga 30 Juni 2025. Dari jumlah tersebut, 92% telah terselesaikan, sementara 8% sisanya masih dalam proses penanganan.