Marak Gerakan Gagal Bayar Pinjol, AFPI dan Ekonom Ingatkan Bahaya dan Konsekuensinya

JAKARTA – Gerakan gagal bayar (galbay) pinjaman online atau pinjol hingga saat ini terus menjadi sorotan di media sosial. Beberapa oknum secara terang-terangan memprovokasi peminjam untuk menghindar dari kewajiban melunasi utang.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, sangat menyayangkan aksi ini, mengingat dampaknya yang merugikan industri fintech peer-to-peer (P2P) lending di Indonesia.

“Kami sangat menyayangkan ada beberapa oknum yang secara terbuka di beberapa sosial media mengajak masyarakat untuk tidak membayar kewajibannya dan memberikan tips bagaimana menghindar dari penagihan,” ujar Entjik.

Ia menegaskan, jika masyarakat mengalami kesulitan finansial untuk membayar utang pinjol, sebaiknya segera berkonsultasi langsung dengan platform penyelenggara melalui jalur resmi.

“Pinjol ini kan berizin dari OJK. Jadi, sudah pasti kantornya ada dan jelas, nomor telepon juga pasti ada. Atau juga dapat menghubungi Jendela AFPI untuk meminta bantuan di telepon 150505 atau email pengaduan@afpi.or.id,” jelasnya.

Senada dengan AFPI, Dr. Laily Dwi Arsyianti, Dosen Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM) IPB University, berpendapat bahwa tren galbay pinjol tidak semata-mata disebabkan oleh faktor ekonomi. Justru, ia melihat perilaku konsumtif masyarakat yang semakin meningkat sebagai pemicu utamanya.

“Fenomena galbay ini mencerminkan maraknya penggunaan pinjol yang bukan lagi berdasarkan kebutuhan mendesak atau produktif, melainkan untuk memenuhi gaya hidup dan mengikuti tren sosial,” terang Dr. Laily, seperti dikutip dari laman resmi ipb.ac.id pada Kamis, 24 Juli 2025.

Hingga Maret 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total pinjaman fintech P2P lending yang belum dibayar mencapai Rp 79,96 triliun dengan tingkat gagal bayar (TWP90) sebesar 2,77%.

Dr. Laily mengingatkan, utang pinjol tidak akan hilang meskipun dibiarkan. Bahkan, nilainya bisa berlipat karena bunga.

”Semua riwayat kredit tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking. Debitur akan dikenakan status kredit macet jika tidak membayar utang dalam waktu 180 hari,” jelasnya.

Status kredit macet ini, menurutnya, akan menyulitkan seseorang dalam pengajuan pinjaman penting di masa depan, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kredit kendaraan, atau kartu kredit. Data dalam SLIK diperbarui maksimal 30 hari setelah pelunasan dan pelaporan penghapusan tagihan. Dr. Laily juga menambahkan bahwa penyedia pinjol memiliki beragam cara untuk menagih utang, termasuk mengakses data pribadi peminjam.

Meskipun demikian, Dr. Laily menjelaskan bahwa pada prinsipnya pinjaman diperbolehkan asalkan memenuhi tiga syarat utama: Pertama, digunakan untuk keperluan pokok atau kegiatan produktif, kedua, gunakan sesuai dengan kemampuan (maksimal cicilan 30% dari pendapatan bulanan), dan terakhir, memiliki niat kuat untuk mengembalikan pinjaman.

“Jika satu saja dari tiga syarat ini tidak terpenuhi, maka risiko gagal bayar menjadi lebih tinggi. Jadi, ekonomi sulit bukanlah faktor utama,” tegas Dr. Laily.

Ia menekankan pentingnya masyarakat memahami syarat dan ketentuan sebelum menyetujui pinjaman. “Selalu cek legalitas penyedia pinjol melalui situs OJK,” pesannya, merujuk pada Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 yang mengatur batas manfaat ekonomi harian untuk pinjaman produktif sebesar 0,1% per hari (mulai 1 Januari 2024) dan untuk pinjaman konsumtif sebesar 0,2% per hari (mulai 1 Januari 2025).

Dari perspektif syariah, Dr. Laily juga mengingatkan pentingnya kesadaran untuk melunasi utang karena utang akan diwariskan kepada ahli waris. Ia menyarankan peminjam untuk bertaubat, bekerja lebih giat, menjual aset bila perlu, dan menjalani gaya hidup sederhana (frugal living).

“Jangan ragu untuk menjual aset seperti rumah, tanah, atau kendaraan demi melunasi utang. Setelah utang lunas, aset bisa dicari kembali. Selain itu, perbanyak sedekah untuk membuka pintu keberkahan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *