LPS Cabut Izin Usaha Dua BPR Sepanjang 2025, Salah Satunya Diduga Terlibat Aktivitas Politik

JAKARTA – Sepanjang taun 2025, dua dua Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dicabut izin usahanya oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Salah satu BPR, terindikasi terlibat dalam aktivitas politik.

Hal ini diungkapkan Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers hasil rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada Selasa (29/7/2025).

“Sejak awal tahun 2025 hingga saat ini, ada dua BPR yang izin usahanya dicabut,” jelas Purbaya

Purbaya menjelaskan, BPR pertama yang dicabut izin usahanya adalah BPR Gebu Prima di Medan pada tanggal 17 April 2025. Dari total penjaminan sebesar Rp39 miliar, LPS telah membayarkan klaim sebesar Rp28 miliar, atau sekitar 70%.

“Uang klaim yang sudah dibayarkan mencapai Rp28 miliar, atau 70% dari total penjaminan sebesar Rp39 miliar,” rinci Purbaya.

BPR kedua adalah BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Malang, yang izin usahanya dicabut pada 24 Juli 2025. Karena pencabutan ini baru saja dilakukan, pembayaran tahap pertama uang penjaminan direncanakan dalam minggu ini. Tercatat, jumlah pinjaman BPR ini di neraca mencapai sekitar Rp30 miliar.

Purbaya juga menyoroti kasus BPR yang terindikasi terlibat aktivitas politik sebagai hal yang menarik. “Ini sepertinya salah satu penyebabnya karena terlibat aktivitas politik ya. Tapi, apakah sudah ditangkap? Belum?” ujar Purbaya.

Ia menegaskan komitmen LPS untuk memproses hukum siapa pun yang terlibat dalam kegiatan yang menyebabkan kebangkrutan bank. “Kita akan memproses secara hukum siapa pun yang terlibat dalam kegiatan yang membuat bank bangkrut,” tegas Purbaya.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mencabut izin usaha dua Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sepanjang tahun 2025. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa salah satu BPR terindikasi terlibat dalam aktivitas politik.

“Jadi, selama tahun 2025, sampai saat ini ada dua BPR yang dicabut usahanya,” ujar Purbaya dalam konferensi pers hasil rapat KSSK, dikutip Selasa (29/7/2025).

BPR pertama yang dicabut izin usahanya adalah BPR Gebu Prima di Medan, pada tanggal 17 April 2025. Dari total penjaminan sebesar Rp39 miliar, LPS telah membayarkan uang klaim sebesar Rp28 miliar, atau sekitar 70 persen.

“Uang klaim yang sudah dibayar sebesar Rp28 miliar atau 70 persen dari penjaminan sebesar Rp39 miliar,” ungkap Purbaya.

BPR kedua adalah BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Malang, yang izin usahanya dicabut pada 24 Juli 2025. Purbaya menyampaikan bahwa karena pencabutan ini baru saja dilakukan, pembayaran tahap pertama uang penjaminan akan dilakukan dalam minggu ini. Tercatat, jumlah pinjaman BPR ini di neraca mencapai sekitar Rp30 miliar.

urbaya juga menyoroti kasus BPR yang terbilang menarik, sebab BPR yang tutup tersebut terindikasi karena terlibat aktivitas politik.

“Nah, ini ini menarik. Ini sepertinya satu karena terlibat aktivitas politik ya. Tapi ya, ditangkap belum? belum?” kata Purbaya.

Dia menegaskan komitmen LPS untuk memproses hukum siapa pun yang terlibat dalam kegiatan yang menyebabkan kebangkrutan bank.

“Kita dalam proses yang penting, siapapun yang terlibat dengan kegiatan yang membuat bank bangkrut, kita proses secara umum,” tegas Purbaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *