JAKARTA – Bank Mandiri melakukan upaya penguatan rezim Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT dan PPPSPM) di Indonesia.
Untuk itu Bank Mandiri menyatakan dukungan penuh terhadap rencana Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening bank yang tidak aktif atau “tidur” (dormant) selama tiga bulan.
Corporate Secretary Bank Mandiri, M. Ashidiq Iswara, atau yang akrab disapa Ossy, mengungkapkan bahwa Bank Mandiri akan menindaklanjuti instruksi penghentian sementara transaksi pada rekening pasif yang dikelola oleh bank.
“Langkah ini penting untuk melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan aset keuangan oleh pihak tidak bertanggung jawab, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan nasional,” jelas Ossy kepada Infobanknews, Selasa (29/7/2025).
Kriteria Rekening Dormant dan Proses Pemblokiran
Ossy menjelaskan bahwa sebuah rekening akan dikategorikan sebagai dormant jika nasabah tidak melakukan transaksi keuangan apapun, selain pembayaran biaya administrasi, selama 180 hari. Transaksi yang dimaksud meliputi penarikan dana, transfer dana, atau pembayaran belanja, baik yang dilakukan melalui kantor cabang maupun secara daring.
“Dalam menjalankan instruksi PPATK, Bank Mandiri telah mengambil langkah-langkah terukur dan sesuai prosedur internal, dengan tetap memperhatikan aspek kepatuhan, transparansi, dan perlindungan konsumen,” tambahnya.
Mekanisme pelaksanaan penghentian sementara transaksi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Bank Mandiri Dorong Peningkatan Aktivitas Nasabah
Sejalan dengan kebijakan ini, Bank Mandiri terus berupaya meningkatkan transaksi nasabah melalui berbagai layanan inovatif dan komprehensif, terutama melalui layanan perbankan digital.
“Kami juga menyediakan program aktivasi dan promo produk menarik bagi nasabah melalui sinergi dengan mitra-mitra usaha utama,” pungkas Ossy.
Sebelumnya, melalui akun Instagram resminya @ppatk_indonesia pada Senin (28/7/2025), PPATK mengumumkan akan memblokir rekening dormant yang tidak aktif digunakan untuk transaksi selama tiga bulan. “Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” tulis keterangan tersebut.
Bank Mandiri mendukung penuh rencana Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening bank yang tak memiliki transaksi atau menanggur selama tiga bulan.
Corporate Secretary Bank Mandiri M. Ashidiq Iswara mengatakan, Bank Mandiri mendukung penuh langkah-langkah yang dilakukan oleh PPATK dalam rangka penguatan rezim Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT dan PPPSPM) di Indonesia.
“Di antaranya dengan menindaklanjuti instruksi Penghentian Sementara Transaksi atas sejumlah rekening pasif (rekening dormant) yang dikelola oleh Bank,” kata Ashidiq saat dihubungi Infobanknews, Selasa, 29 Juli 2025.
Ossy sapaan akrab Ashidiq menyebutkan, langkah ini tentunya dilakukan dalam melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan aset keuangan oleh pihak tak bertanggung jawab serta menjaga industri perbankan nasional agar tetap mendapatkan kepercayaan masyarakat.
Dia menjelaskan, rekening akan menjadi dormant jika nasabah tidak melakukan transaksi keuangan apapun, selain pembayaran biaya administrasi, selama 180 hari. Transaksi yang dimaksud misalnya tarik dana, transfer dana, atau pembayaran belanja, baik yang dilakukan melalui kantor cabang ataupun secara online.
“Dalam menjalankan instruksi PPATK tersebut, Bank Mandiri telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terukur dan sesuai prosedur internal dengan tetap memperhatikan aspek kepatuhan, transparansi, dan perlindungan konsumen,” ungkapnya.
Ossy juga menekankan, Bank Mandiri akan terus berperan aktif dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional dan mendukung upaya pemerintah dalam memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (TPPU, TPPT dan PPPSPM).
Adapun mekanisme pelaksanaan penghentian sementara transaksi mengacu kepada ketentuan UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sejalan dengan itu, Bank Mandiri terus berupaya meningkatkan transaksi nasabah melalui berbagai layanan yang inovatif dan komprehensif, terutama melalui layanan digital banking.
“Kami juga menyediakan program aktivasi dan promo produk yang menarik bagi nasabah melalui sinergi dengan mitra-mitra usaha utama,” pungkasnya.
Sebelumnya, PPATK akan memblokir rekening dormant, yaitu rekening bank yang tidak digunakan atau menganggur dalam jangka waktu tertentu.
Rekening dormant merupakan rekening yang tidak aktif melakukan transaksi seperti penarikan, penyetoran, atau transfer selama periode waktu tertentu.
Melalui akun Instagram resmi @ppatk_indonesia pada Senin, 28 Juli 2025, disebutkan bahwa rekening yang tidak aktif digunakan untuk transaksi selama tiga bulan akan diblokir.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” tulis keterangan tersebut.