Gandeng BPR, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja di Bali

DENPASAR BALI – Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi hal yang krusial bagi seluruh pekerja, termasuk mereka yang bekerja secara mandiri seperti pedagang, petani, nelayan, perajin, hingga sopir. Untuk memperluas cakupan perlindungan ini, BPJS Ketenagakerjaan sedang berupaya meningkatkan jumlah kepesertaan di Provinsi Bali.

Agus Theodorus Parulian Marpaung, Wakil Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banuspa Bidang Kepesertaan, mengungkapkan bahwa tingkat kepesertaan pekerja di Bali saat ini masih berada di angka 52 persen.

Karena itu, pihaknya mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berkolaborasi, terutama Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), sebagai wadah bagi BPR di Bali.

“Kami meminta Perbarindo untuk menjadikan jaminan sosial ini sebagai bagian penting dari operasional BPR,” tegas Agus.

Dari 128 BPR yang ada di Bali, baru 24 BPR yang telah menjalin kerja sama resmi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, Agus optimis jumlah ini akan terus meningkat. Sesuai arahan Gubernur Bali, Ketua Perbarindo diminta untuk mengumpulkan seluruh BPR di Bali guna menyamakan misi dalam meningkatkan perekonomian daerah. Dalam hal ini, BPJS Ketenagakerjaan siap untuk hadir dan memberikan dukungan penuh.

Kolaborasi yang sudah berjalan sejauh ini terbilang cukup baik. Tercatat, sebanyak 22 BPR telah menjalin kerja sama dalam skema keagenan korporasi, yang berhasil mendaftarkan 3.393 pekerja informal sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Angka ini menjadi bukti nyata bahwa BPR memiliki peran penting dalam menjangkau para pekerja informal yang selama ini sulit terjamah.

Dalam kesempatan ini, BPJS Ketenagakerjaan Banuspa juga menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada dua keluarga karyawan BPR yang meninggal dunia. Santunan ini diberikan kepada ahli waris almarhumah Ni Ketut Puji (50 tahun) dan Ni Wayan Suartini (54 tahun), dengan masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp42 juta.

Kedua almarhumah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Program JKM merupakan bagian dari perlindungan sosial bagi pekerja di berbagai sektor, baik formal maupun informal.

Manfaat program ini terus ditingkatkan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019. Dengan menjadi peserta, pekerja tidak hanya memperoleh perlindungan finansial dari risiko pekerjaan, tetapi juga memberikan ketenangan bagi keluarga mereka di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *