Eks Pimpinan BPR Jombang Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Perumda Panglungan

JOMBANG – Mantan Pimpinan Cabang Bank Perkreditan Rakyat (BPR) UMKM Jombang, Ponco Mardiutomo (58) ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi dana bergulir di Perumda Perkebunan Panglungan.

Ponco Mardiutomo, pimpinan Cabang BPR UMKM Jombang periode 2019–2022 ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jombang, Ananto Tri Sudibyo mengungkapkan, penetapan ini adalah hasil pengembangan kasus dari tersangka sebelumnya, Tjahja Fadjari, mantan Direktur Perumda Panglungan.

Ponco diduga tidak profesional dan lalai dalam menganalisis permohonan kredit senilai Rp1,5 miliar yang diajukan oleh Tjahja Fadjari.

Proses persetujuan kredit ini dianggap cacat karena tidak adanya survei lapangan dan kajian mendalam terhadap kemampuan bayar Perumda Panglungan. Bahkan, analisis kredit yang digunakan diduga telah dimanipulasi.

Penyidikan lebih lanjut mengungkap beberapa kejanggalan, antara lain:

– Agunan fiktif: Agunan berupa kebun porang seluas 5.140 meter persegi ternyata bukan milik perusahaan, melainkan milik pribadi Kepala Unit Umum Perumda Panglungan, Sudjiadi. Penggunaan aset ini pun tidak mendapatkan persetujuan dari Bupati Jombang.

– Penggunaan dana tidak sesuai: Dana kredit yang seharusnya dipakai untuk pembibitan tanaman porang, justru sebagian besar digunakan oleh Tjahja Fadjari untuk keperluan pribadi, seperti membayar utang.

– Proses perencanaan tidak jelas: Pinjaman diajukan pada tahun 2021, sementara rencana bisnis Perumda Panglungan baru disusun untuk periode 2022-2027, menunjukkan tidak ada dasar perencanaan yang kuat saat mengajukan pinjaman.

 Atas perbuatannya, Ponco Mardiutomo dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 18 dan Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman lebih dari 9 tahun penjara. Meskipun tidak ada aliran dana yang masuk ke rekening pribadinya, kelalaian Ponco dianggap telah memperkaya Tjahja Fadjari dan merugikan negara.

Saat ini, Tjahja Fadjari telah ditahan sejak 23 Mei 2025. Sementara itu, Kejari Jombang masih terus mendalami kasus ini untuk menemukan kemungkinan adanya tersangka baru dan meminta itikad baik dari para tersangka untuk mengembalikan kerugian negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *