Dukung Transformasi Perbankan Daerah, LPS Kucurkan Rp160 Miliar untuk Digitalisasi BPR

JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) serius mendukung modernisasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Hal tersebut dilakukan dengan mengalokasikan dana sebesar Rp160 miliar, untuk mengakselerasi digitalisasi BPR, yang merupakan bagian integral dari program transformasi sistem teknologi informasi (TI) perbankan daerah.

Inisiatif pendanaan ini telah mendapat restu dari Komisi XI DPR dan akan dijalankan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa dana tersebut akan dialokasikan untuk berbagai proyek digitalisasi, termasuk pengembangan sistem LPS Financial Intelligence (LFI).

“Kami sudah menyiapkan pendanaan Rp160 miliar. Kami sedang menyiapkan open tender untuk LFI maupun proyek digitalisasi lainnya,” ujar Purbaya dalam keterangannya pada Selasa (29/7/2025).

Saat ini, LPS masih berkoordinasi dengan OJK terkait implementasi proyek ini. “Hasil akhirnya nanti akan dijalankan bersama-sama dengan OJK, bukan hanya oleh LPS atau LFI saja,” tambahnya.

Tahap awal digitalisasi akan dimulai dengan uji coba sistem Dana Pihak Ketiga (DPK) pada dua BPR. Purbaya memperkirakan hasil awal uji coba ini akan terlihat dalam satu hingga dua bulan ke depan. Jika berhasil, sistem tersebut akan diimplementasikan secara penuh di lebih banyak BPR.

Dalam kesempatan yang sama, LPS juga melaporkan perkembangan proses klaim penjaminan untuk dua BPR yang izin usahanya dicabut sepanjang tahun 2025.

Untuk BPR 75 di Medan, yang izinnya dicabut pada 17 April 2025, LPS telah membayarkan klaim sebesar Rp28 miliar dari total simpanan yang dijamin senilai Rp309 miliar.

Sementara itu, untuk BPR Cahaya Nusa Perkasa di Malang, yang izinnya dicabut pada 24 Juli 2025, proses pembayaran klaim senilai sekitar Rp30 miliar dijadwalkan akan dimulai pekan ini.

Menanggapi kasus BPR Cahaya Nusa Perkasa, Purbaya menegaskan profesionalisme LPS. “Ini kasus yang menarik karena ada indikasi keterlibatan dalam aktivitas politik. Tapi kami tidak melihat latar belakang itu. Kami proses secara profesional dan sesuai hukum,” tegas Purbaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *