Dugaan Kredit Fiktif di BPR Jepara Artha, KPK Panggil Mantan Bupati Jepara

JAKARTA – Penyelidikan atas kasus dugaan korupsi di di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) masih terus berlanjut. Menyusul setelah pemanggilan Direktur Utama (Dirut) BPR Bank Jepara Artha, Jhendik Handoko (JH), untuk menjalani pemeriksaan, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta (ESP) sebagai saksi.

ESP dipanggil sebagai saksi atas kasus dugaan pemberian kredit fiktirf di BPR tersebut

Hal ini diungkapkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo, yang mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan di Polrestabes Semarang.

“Pemeriksaan bertempat di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, atas nama ESP, mantan Pj. Bupati Jepara,” kata Budi, dikutip dari Antara, Rabu (16/7/2025).

Selain ESP, Budi menjelaskan, saksi-saksi lain yang dipanggil KPK untuk penyidikan kasus tersebut, ada Direktur Bisnis dan Operasional BPR Bank Jepara Artha berinisial IWN, notaris berinisial SM, dan Asisten Bidang Administrasi Umum Setdakab Jepara berinisial RNJ.

Kemudian, mantan Sekretaris Daerah Jepara yang saat ini menjabat Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Jepara berinisial ESJ serta Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Jepara tahun 2022 berinisial DS.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para saksi tersebut adalah Iwan Nursusetyo (IWN), Ronji (RNJ), Edy Sujatmiko (ESJ), dan Diar Susanto (DS).

Sepereti diberitakan sebelumnya, pada Senin (14/7/2025) lalu, KPK juga memanggil Direktur Utama BPR Bank Jepara Artha Jhendik Handoko sebagai saksi kasus tersebut. Kemudian sebelmnya lagi, pada 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022–2024.

KPK mengungkapkan modus dalam perkara dugaan korupsi tersebut adalah pemberian kredit fiktif terhadap 39 debitur.

Dalam perkara itu, penyidik KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, namun nama dan jabatan para tersangka belum dapat disampaikan karena penyidikan yang sedang berjalan.

Sejumlah saksi diberlakukan larangan untuk bepergian ke luar negeri, diantaranya JH, IN, AN, AS, dan MIA.

Larangan itu dilakukan oleh penyidik, karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka penyidikan kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *