MADIUN JATIM – Bank milik daerah kembali menorehkan citra buruk perbankan yang dilakukan oleh pegawainya. Kali ini di Jawa Timur, BPR Bank Daerah Kota Madiun diduga melakukan tindak pidana korupsi, yang diduga dilakukan oleh mantan Account Officer (AO).
Kasus ini sudah terendus oleh kepolisian, hingga Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun Kota melakukan penggeledahan di kantor Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun pada Kamis (24/7/2025).
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Account Officer (AO) kredit bank tersebut, CW. CW diduga menyalahgunakan wewenangnya sejak tahun 2014 hingga 2022.
Kepala Satreskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan, menjelaskan bahwa dari penggeledahan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan satu boks berisi dokumen administrasi. Dokumen-dokumen ini diduga kuat berkaitan dengan modus korupsi yang dilakukan oleh tersangka.
“Dokumen-dokumen ini berkaitan langsung dengan modus korupsi yang dilakukan tersangka, termasuk kredit fiktif, penyalahgunaan uang angsuran, dan dana deposito nasabah,” terang AKP Agus.
Berdasarkan alat bukti yang telah dikantongi penyidik, CW sementara ini ditetapkan sebagai tersangka tunggal. Namun, AKP Agus tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini.
“Saat ini satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih dalami proses penyidikan, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru,” tegasnya.
Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur menunjukkan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp 8.732.606.100 akibat perbuatan CW.
AKP Agus menjelaskan bahwa CW dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Ahmad Setiawan, kuasa hukum BPR Kota Madiun, menyatakan dukungan penuh pihaknya terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami terbuka dan siap bekerja sama dengan penyidik. Ini penting untuk mengungkap kebenaran dan menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap BPR,” tegas Ahmad.
Kasus ini menjadi sorotan serius terkait praktik korupsi di lembaga keuangan daerah. Akankah ada tersangka lain yang terungkap dalam pengembangan penyidikan selanjutnya? Mari kita ikuti perkembangan kasus ini.
Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun Kota menggeledah kantor Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun pada Kamis (24/7/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan CW, mantan Account Officer (AO) kredit bank tersebut, yang diduga menyalahgunakan kewenangannya sejak 2014 hingga 2022.
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan, mengungkapkan bahwa dari penggeledahan tersebut pihaknya mengamankan satu boks berisi dokumen administrasi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang tengah diusut.
“Dokumen-dokumen ini berkaitan langsung dengan modus korupsi yang dilakukan tersangka, termasuk kredit fiktif, penyalahgunaan uang angsuran, dan dana deposito nasabah,” ujarnya.
Agus juga menyatakan bahwa berdasarkan alat bukti yang telah dikantongi penyidik, CW telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal untuk sementara waktu. Namun, ia tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
“Saat ini satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih dalami proses penyidikan, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru,” tegasnya.
Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, negara dirugikan sebesar Rp8.732.606.100. Agus menjelaskan bahwa CW dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, kuasa hukum BPR Kota Madiun, Ahmad Setiawan, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan.
“Kami terbuka dan siap bekerja sama dengan penyidik. Ini penting untuk mengungkap kebenaran dan menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap BPR,” tegas Ahmad.