INHU RIAU – Dugaan Tindakan korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Indragiri Hulu (Inhu) menjadi perhatian serius Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu.
Pada Senin (28/7/2025), tim pidana khusus Kejari Inhu menggeledah enam lokasi terkait kasus ini, salah satunya rumah Direktur Utama BPR Indra Arta berinisial SA.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Inhu Nomor: PRINT.DAH-557/L.4.12/Fd.1/07/2025 dan PRINT.DAH-559/L.4.12/Fd.1/07/2025 tertanggal 25 Juli 2025. Lebih dari 30 personel kejaksaan ikut dalam penggeledahan yang berlangsung selama tujuh jam, dari pukul 09.00 hingga 16.00 WIB.
Melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Leonard Sarimonang Simalango, Kepala Kejari (Kajari) Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe menyampaikan enam lokasi penggeledahan, terbagi, empat lokasi di Kelurahan Kampung Dagang Kecamatan Rengat, satu lokasi di Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat, dan satu lokasi lainnya di Kelurahan Kampung Besar Kota Kecamatan Rengat.
Sejumlah barang bukti, seperti dokumen, kendaraan roda empat dan roda dua, berhasil disita.
Kepala Kejari Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe, menjelaskan beragam modus yang digunakan dalam kasus korupsi ini.
“Modus yang dilakukan antara lain pencairan deposito fiktif, pemalsuan bilyet deposito, penggunaan identitas palsu untuk pengajuan kredit, dan kredit topeng,” papar Winro.
Agunan fiktif dan pungutan liar dalam pencairan kredit, lanjut Winro, juga menjadi bagian dari modus operandi.
Dijelaskan Winro, dalam proses penyidikan, ditemukan berbagai modus dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai BPR, seperti pemalsuan bilyet deposito untuk mencairkan dana nasabah, dan penggunaan identitas palsu oleh nasabah untuk mengajukan kredit (kredit topeng).
“Modus lainnya adalah agunan fiktif dalam pengajuan kredit serta pungutan sejumlah uang terhadap pencairan kredit,” kata Winro.