JAKARTA – Temuan terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal penyalahgunaan rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang digunakan untuk transaksi judi online, menjadi sorotan DPR RI.
Untuk itu, Komisi III DPR RI mendesak kepolisian agar segera mengambil langkah tegas.
Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka meminta aparat hukum agar tidak hanya mengandalkan tindakan perbankan yang sebatas pemblokiran rekening.
“Aparat hukum jangan hanya mengandalkan pemblokiran rekening. Harus dilakukan investigasi mendalam. Telusuri aliran dana, identifikasi sindikat, dan beri sanksi hukum kepada pelaku,” kata Martin, dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (11/7/2025).
Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, bahwa PPATK menemukan lebih dari 571.000 rekening penerima bansos terindikasi digunakan untuk transaksi judi daring dengan nilai hampir Rp 1 triliun, sementara lebih dari 100 NIK ditemukan mencurigakan terkait pendanaan terorisme.
Temuan tersebut, menurut Martin, menunjukkan adanya kebocoran serius dalam sistem verifikasi dan pendataan penerima bansos.
“PPATK, BNPT, Kemensos, dan aparat penegak hukum harus duduk bersama. Jangan hanya diblokir, tetapi juga diusut tuntas, baik penerima, alur dananya, maupun jaringannya,” ujarnya.
Penyalahgunaan bansos, lanjut dia, tidak bisa hanya disikapi dengan pendekatan administratif seperti pemblokiran rekening. Apabila ditemukan unsur pidana, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Demi membersihkan sistem bansos dari potensi penyimpangan, Martin menambakan, ini merupakan momentum penting.
“Negara tidak boleh kalah oleh sindikat. Penegakan hukum harus berjalan sampai ke akarnya, tanpa pandang bulu,” tandasnya.