SUKABUMI – Setelah disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi, maka Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Sukabumi kini resmi menyandang nama baru: Bank Perekonomian Rakyat.
Bukan sekadar simbolis, pergantian nama ini adalah langkah strategis yang didasari oleh regulasi terbaru dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menjelaskan bahwa perubahan nama ini adalah konsekuensi dari aturan hukum yang berlaku.
“Ini sudah sesuai dengan aturan Undang-Undang Bank Indonesia. Kita wajib mengikutinya. Bank Indonesia menetapkan aturan, OJK sebagai pengawasnya. Kalau kita tidak menyesuaikan, ujung-ujungnya bisa ditutup,” tegasnya.
Perubahan nama ini telah dibahas dan disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi yang membahas empat agenda strategis pembangunan daerah. Salah satu agenda utamanya adalah penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Sidang tersebut berlangsung di Gedung DPRD Kota Sukabumi beberapa waktu lalu.
Dalam sidang tersebut, seluruh anggota DPRD Kota Sukabumi menyatakan persetujuannya terhadap pergantian nama BPR menjadi Bank Perekonomian Rakyat, dan keputusan tersebut kini telah resmi ditandatangani.
Dengan nama baru ini, diharapkan Bank Perekonomian Rakyat Kota Sukabumi dapat semakin memperkuat perannya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan memberikan layanan keuangan yang lebih inklusif kepada masyarakat.