Dalami Penerimaan Uang Korupsi BJB, KPK Temukan Dugaan Penggunaan Dana Non-Budgeter untuk Ulang Tahun

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi yang terjadi di Bank BJB. Saat ini, lembaga antirasuah tersebut mendalami penerimaan uang oleh Divisi Corporate Secretary Bank BJB dari pihak agensi iklan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan, penerimaan ini diketahui setelah penyidik memeriksa Suhendrik, pengendali agensi PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT BSC Advertising.

Budi Prasetyo menjelaskan, Suhendrik diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi anggaran pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

“Aliran uang itu berlangsung pada 2023,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media, Senin (28/7/2025).

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan dari proyek iklan tersebut, ada dugaan penggunaan dana non-budgeter.

“Ibaratnya pengiklan memberikan 10 ke media kemudian yang dipertanggungjawabkan 20, jadi sisa 10 itu digunakan sebagai dana non-budgeter,” bebernya. 

Asep mengungkapkan, mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi menjadi orang yang diduga mengatur penggunaan uang nonbujeter perusahaan. Salah satu acara yang telah dibuat yakni memakai uang iklan perusahaan untuk perayaan ulang tahun.

“Ada beberapa kegiatan yang tidak dianggarkan di Bank BJB. Misalkan ada kegiatan, misalkan ulang tahun, dan lain-lain, harus menyediakan apa, kemudian harus ada acara apa, dan itu tidak ada (anggarannya),” ucap Asep.

Ia mengatakan, laporan yang dilebihkan itu tetap dibayarkan oleh BJB. Dananya dimasukkan dalam pengeluaran nonbujeter.

“Itulah yang digunakan sebagai dana nonbujeter,” ujar Asep.

Soal keterlibatan mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil (RK), dijelaskan Asep, KPK juga sedang mendalami aliran dana non-budgeter terkait dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB yang mengarah kepada RK.

Namun, kata Asep, penyidik KPK sama sekali belum memeriksa RK.

“Kami sedang mendalami hal tersebut,” ungkapnya

Seperti diberitakan sebelumnya, pada kasus dugaan korupsi anggaran untuk pengadaan iklan di Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB). KPK telah menetapkan lima tersangka, Di antaranya mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto. 

Sedangkan tiga tersangka lainnya adalah pengendali agensi periklanan yang menjadi mitra Bank BJB. Salah satunya adalah Ikin Asikin Dulmanan dari PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan PT Antedja Muliatama.

Kemudian Suhendrik dari PT Wahana Semesta Bandung Ekspres serta Raden Sophan Jaya Kusuma (PT Cipta Karya Sukses Bersama). Kerugian negara pada kasus korupsi anggaran pengadaan iklan Bank BJB diperkirakan mencapai Rp222 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *