JAKARTA – Masyarakat banyak yang lebih tertarik dengan suku bunga simpanan yang ditawarkan oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Alasannya, karena cenderung lebih tinggi dibandingkan bank umum.
Hal ini menjadi pertimbangan menarik bagi mereka yang ingin menyimpan dana, terutama dalam bentuk deposito. Per 1 Juni 2025, suku bunga simpanan BPR yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencapai 6,5% per tahun, berlaku hingga 30 September 2025.
Ada 8 (delapan) alasan yang mendorong BPR mampu menawarkan bunga lebih tinggi. Ini semua berkaitan dengan model bisnis dan operasional BPR yang berbeda.
Berikut adalah delapan faktor utama yang menjelaskan mengapa bunga simpanan di BPR bisa lebih tinggi:
- Fokus Pasar yang Spesifik: BPR memiliki fokus pasar yang berbeda dari bank umum. Mereka melayani masyarakat pedesaan serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Untuk menarik segmen pasar ini, BPR perlu menawarkan insentif berupa bunga yang lebih tinggi.
- Skala Operasional yang Lebih Kecil: Dengan jumlah nasabah dan jaringan kantor yang lebih terbatas, BPR harus lebih kompetitif. Menawarkan bunga simpanan yang lebih menarik menjadi strategi untuk menarik dana dari masyarakat agar tetap eksis.
- Tingkat Risiko yang Lebih Tinggi: BPR seringkali menyalurkan pinjaman kepada UMKM dan individu di daerah pedesaan yang mungkin tidak memenuhi kriteria pinjaman bank umum, sehingga profil risikonya lebih tinggi. Untuk mengkompensasi risiko ini, BPR menawarkan bunga deposito yang lebih tinggi.
- Regulasi yang Berbeda: BPR diatur oleh regulasi yang berbeda dari bank umum, yang seringkali memberikan mereka fleksibilitas lebih besar dalam menetapkan suku bunga deposito. Ini memungkinkan mereka menawarkan bunga yang lebih tinggi dibandingkan bank umum yang terikat regulasi lebih ketat.
- Keterbatasan Akses Pasar Modal: Berbeda dengan bank umum besar, BPR memiliki akses terbatas ke pasar modal. Oleh karena itu, BPR sangat bergantung pada dana deposito nasabah sebagai sumber dana utama. Untuk mengamankan likuiditas ini, mereka perlu menawarkan bunga yang kompetitif.
- Strategi Pemasaran Agresif: Untuk bersaing dengan bank umum, BPR sering menerapkan strategi pemasaran yang lebih agresif. Menawarkan suku bunga deposito yang lebih tinggi adalah salah satu cara efektif untuk menarik perhatian dan minat nasabah.
- Keuntungan Operasional yang Berbeda: Karena skala dan fokusnya yang unik, BPR mungkin memiliki struktur biaya dan keuntungan yang berbeda. Biaya operasional yang lebih rendah atau model bisnis yang lebih efisien di segmen tertentu memungkinkan mereka menawarkan bunga deposito yang lebih tinggi.
- Kebijakan Internal BPR: Setiap BPR memiliki kebijakan internal yang berbeda dalam mengelola likuiditas dan profitabilitas. Beberapa BPR sengaja menetapkan suku bunga tinggi sebagai bagian dari strategi jangka panjang mereka untuk menarik dan mempertahankan nasabah, meskipun ini berarti margin keuntungan jangka pendek yang lebih kecil.
Meskipun keduanya adalah institusi perbankan, Bank Umum dan BPR memiliki perbedaan mendasar yang diatur dalam UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, baik yang beroperasi secara konvensional maupun syariah:
- Permodalan:
- Bank Umum Konvensional: Mensyaratkan modal minimal Rp 3 triliun saat pertama kali didirikan.
- Bank Perkreditan Rakyat: Permodalan dibagi menjadi empat zona berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mulai dari Zona 4 dengan Rp 4 miliar hingga Zona 1 dengan Rp 14 miliar.
- Keterbatasan Layanan:
- BPR: Berfokus pada kebutuhan layanan perbankan yang relatif sederhana dan terbatas, seperti buku tabungan dan kredit dengan plafon tertentu.
- Bank Umum: Menawarkan layanan yang lebih kompleks dan beragam, termasuk giro, transaksi valuta asing, dan produk asuransi.
- Kegiatan Usaha:
- BPR: Dapat melayani simpanan (deposito berjangka, tabungan) dan menyalurkan kredit. Namun, BPR tidak diizinkan untuk melakukan aktivitas seperti simpanan giro, terlibat dalam lalu lintas pembayaran (kliring/RTGS), usaha valuta asing, asuransi, dan lainnya yang merupakan domain bank umum.
Dengan memahami perbedaan ini, maka calon nasabah dapat memilih jenis bank yang paling sesuai dengan kebutuhan finansial dan tujuan investasi.