Maruarar Sirait Desak Bank Jabar Tingkatkan Penyaluran KPR Subsidi

BANDUNG – Tahun 2025, Provinsi Jawa Barat mendapatkan jatah sekitar 30 persen dari total alokasi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) nasional. Artinya, provinsi dipimpin Gubernur Dedi Mulyadi ini akan mendapatkan 105.000 unit dari total 350.000 unit Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi.

Namun, serapan oleh Bank Jabar selama ini baru mencapai sekitar 5,2 persen dari total tersebut.

Hal ini diungkapkan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, dalam rapat koordinasi bersama pemerintah provinsi, BP Tapera, dan pengembang perumahan, Senin sore di Bandung, Senin sore (2/6/2025). 

Pada kesempatan itu Maruarar, atau akrab disapa Ara ini menyampaikan dorongan tegas kepada Bank BJB (Bank Jabar) untuk meningkatkan penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi di Jawa Barat. 

 “Gubernur yang baru, yang berintegritas dan penuh terobosan, dengan Sekda yang hebat, Dirut Bank Jabar yang baru, dan dukungan penuh dari Presiden Prabowo, maka saya harap, Bank Jabar bisa naikkan komitmennya. Masa dari 105.000 unit kuota di Jawa Barat, Bank Jabar hanya salurkan sekitar 5.000 unit saja?” kata Maruarar Sirait. 

“Kalau ditanya pantasnya berapa? Ya, paling tidak 30.000 unit dari 100.000-an yang tersedia,” sambung Ara, sambil mengajak media turut menyuarakan kepentingan masyarakat Jawa Barat.

Pada momen itu Ara juga menanggapi isu kontroversial soal ukuran rumah subsidi. Ia menekankan pentingnya inovasi desain dan efisiensi lahan demi menghadirkan rumah layak huni di tengah kota dengan harga terjangkau.

“Kalau tanah mahal, jangan menyerah. Rumah bisa bertingkat, desain harus kreatif. Jangan sampai kalah dari masalah,” tegasnya, sembari menyebut akan segera mempublikasikan desain-desain rumah subsidi yang baru dan lebih adaptif.

Sebagai bentuk keseriusan, Menteri Maruarar menyatakan telah menjadwalkan penandatanganan MOU pada Rabu (4/6) antara Kementerian PKP, Pemda Jawa Barat, Bank Jabar, dan 10 kabupaten/kota.

Ia juga menyampaikan bahwa berbagai kebijakan insentif telah digulirkan oleh pemerintah pusat. 

“Termasuk PPN 0 persen untuk rumah di bawah Rp2 miliar, gratis BPHTB dan PBG, serta batas penghasilan penerima rumah subsidi yang diperluas hingga Rp14 juta per bulan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *