TAPIN KALSEL – Setelah melalui pertimbangan terkait arah dan kemajuan perusahaan, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT BPR Tapin Sejahtera memutuskan untuk memberhentikan Direktur Utama Hipka Mubadi dan dua anggota dewan direksi.
Keputusan yang disepakati oleh empat pemegang saham utama ini disampaikan oleh Plt Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Tapin, Taufiqurrahman, pada Rabu, 30 April 2025, yang mewakili Bupati Tapin H Yamani.
Keempat pemegang saham tersebut adalah Pemerintah Kabupaten Tapin (pemegang saham mayoritas dengan 53 persen kepemilikan), Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, dan Bank Kalsel.
Taufiqurrahman menjelaskan, pemberhentian Direktur Utama berlaku efektif mulai 30 April 2025, sementara masa jabatan dewan kehormatan telah berakhir sejak 4 April 2025.
Ia menyampaikan rencana pemerintah daerah untuk segera membuka seleksi terbuka pengisian posisi Direktur Utama dan tiga kursi Dewan Kehormatan, yang diperkirakan akan dimulai paling cepat Jumat atau selambatnya Senin.
“Kami memiliki harapan agar jajaran pimpinan Bank Tapin diisi oleh putra daerah, sehingga dapat tercipta sinergi yang kuat dengan kepala daerah,” ujarnya.
Kepala Inspektorat Kabupaten Tapin, Unda Absori, mengungkapkan bahwa audit terhadap PT BPR Tapin Sejahtera telah dilakukan atas permintaan para pemegang saham setelah RUPS pertama pada 14 April 2025.
“Hasil dari audit tersebut telah kami sampaikan kepada masing-masing pemegang saham, termasuk kepada Bapak Bupati Tapin,” tuturnya.
Staf Khusus Bupati Tapin, Hamdi, menambahkan, bahwa informasi mengenai pemberhentian Hipka Mubadi telah disampaikan kepada seluruh karyawan. Ia menegaskan bahwa karyawan tidak lagi memiliki kewajiban untuk mengikuti arahan dari direktur yang lama.
“Untuk sementara waktu, tanggung jawab jabatan Direktur Utama akan diemban langsung oleh Bupati Tapin hingga proses seleksi pengganti selesai,” tutup Hamdi.