JAKARTA – Upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam menekan polusi udara terus berlanjut dengan memperluas pelaksanaan uji emisi kendaraan dan penindakan pelanggar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan sinergi antara kantornya, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Ditlantas Polda Metro Jaya dalam menerapkan kebijakan ini.
Hasilnya, teranyar ada 11 pelanggar Perda uji emisi baru saja menjalani Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (8/5). Belasan pelanggar ini dijatuhi hukuman denda dengan besaran antara Rp4 juta hingga Rp16 juta.
Mayoritas pelanggar adalah kendaraan angkutan barang dan orang, seperti bus AKAP, truk bak terbuka, pikap boks hingga dump truck. Satu perusahaan otobus AKAP bahkan menerima denda maksimal Rp16 juta.
Asep Kuswanto menilai putusan ini sebagai bukti efektivitas Perda 2/2005 yang berkekuatan hukum tetap.
“Putusan pengadilan ini menjadi preseden dan membuktikan Perda 2/2005 bisa berlaku efektif menghasilkan keputusan Berkekuatan Hukum Tetap dengan tidak bandingnya para pelanggar,” ucapnya.
Asep pun mengajak para pengusaha transportasi untuk proaktif melakukan uji emisi armada mereka, terutama kendaraan berbahan bakar diesel yang menjadi kontributor signifikan polusi udara Jakarta.