DPRD Sukabumi Resmi Tetapkan Perubahan Status BPR Menjadi Perseroda, Langkah Penguatan Ekonomi Lokal

SUKABUMI – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi pada Selasa, 21 Mei 2025, memutuskan, DPRD secara resmi menyetujui perubahan status hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat (Perseroda).

Ketua DPRD Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menjelaskan bahwa penetapan ini adalah salah satu dari sejumlah agenda strategis yang dibahas dalam rapat tersebut.

“Hari ini kita ambil keputusan terhadap Raperda perubahan badan hukum BPR menjadi Perseroda. Setelah pembahasan bersama Pansus, akhirnya disetujui oleh seluruh fraksi. Ini langkah besar untuk penguatan ekonomi daerah,” ujar Budi setelah rapat berakhir.

Selain persetujuan tersebut, rapat paripurna juga menerima penyampaian nota pengantar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi tahun 2025-2029 dari Bupati Sukabumi, Asep Japar. Agenda vital ini akan segera ditindaklanjuti dengan penyampaian pandangan fraksi-fraksi DPRD pada rapat selanjutnya.

“Besok kami akan melanjutkan dengan pandangan umum fraksi terkait RPJMD 2025-2029 yang baru saja disampaikan oleh Bupati,” pungkas Budi.

Bupati Sukabumi, Asep Japar yang hadir pada rapat paripurna tersebut mengungkapkan, dirinya berharap perubahan status hukum BPR Sukabumi menjadi Perseroda dapat memperkuat fondasi keuangan daerah.

“Setelah keputusan ini, kita akan ajukan ke Gubernur untuk mendapatkan nomenklatur dan nomor registrasi. Semoga proses ke depan berjalan lancar demi kemajuan Kabupaten Sukabumi,” ujar Asep.

Selain pengesahan Perumda BPR Sukabumi menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat (Perseroda), rapat paripurna juga mengesahkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang akan membahas Raperda tentang pembentukan dana cadangan untuk pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati tahun 2029.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *