PURWOREJO – Kepolisian Resor (Polres) Purworejo menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank BPR Purworejo.
Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano mengungkapkan, kerugian negara akibat korupsi tersebut nilainya mencapai Rp3,4 Miliar.
Andry menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi di kantor Perumda Bank BPR Purworejo di Jalan Brigjen Katamso Nomor 51.A, Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo.
Dugaan korupsi, dikatakan Andry, terjadi pada proses pengajuan dan realisasi kredit pada 13 debitur yang berlangsung dalam kurun waktu 2019 hingga 2020.
Andry membeberkan, tersangka dalam kasus ini berinisial II (52), yang merupakan Direktur PT Puriland Development Indonesia.
“Ia diduga menggunakan modus operandi dengan memanfaatkan peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk menerbitkan covernote sebagai jaminan sementara dalam proses pengajuan kredit pembelian rumah,” ungka[ Andry pada konferensi pers, Senin (28/4/2025) kemarin.
Dengan modus tersebut, lanjut Andry, tersangka melakukan sejumlah pelanggaran, antara lain mengajukan debitur fiktif, menggunakan jaminan ganda ke bank lain, memakai aset milik orang lain sebagai agunan, serta menjual kembali aset jaminan kredit tanpa sepengetahuan pihak bank.
Penyidik Polres Purworejo, kata dia, telah melakukan pemeriksaan terhadap 48 orang saksi, terdiri dari 17 orang saksi dari internal manajemen Bank BPR Purworejo dan 31 saksi dari pihak eksternal.
Polres Purworejo bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah untuk memastikan nilai kerugian negara.
“Berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian senilai Rp 3.416.343.000,” ujarnya.
Ia menerangkan, sejumlah barang bukti telah disita sebagai bagian dari proses hukum, di antaranya 13 dokumen kredit, dokumen peraturan kredit perumahan, uang tunai sebesar Rp 90.355.000, empat kavling tanah dan bangunan di Triwidadi, Bantul, serta tiga sertifikat hak milik (SHM) perumahan di Green Pajangan, Bantul.
“Dari penyitaan tersebut, penyidik telah berhasil melakukan pemulihan aset (asset recovery) senilai sekitar Rp 1,09 miliar,” ungkapnya.
Andry menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukumannya penjara 20 tahun,” kata Kapolres.
“Polres Purworejo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk korupsi demi menjaga kepercayaan masyarakat dan melindungi keuangan negara,” pungkasnya.