JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan upaya pemberantasan judi online, dengan meminta perbankan memblokir 10.016 rekening.
Jumlah ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan data sebelumnya yang mencatat 8.618 rekening terindikasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers RDKB OJK pada Jumat (11/4/2025).
Ia mengatakan, OJK meminta pihak bank untuk melakukan pemblokiran kurang lebih 10.016 rekening.
“Jumlah ini bertambah dari 8.618 rekening yang telah kami laporkan,” kata Dian
Langkah permintaan pemblokiran ini, lanjut dia, didasari oleh informasi yang diberikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo).
Langkah lainnya, Dian menjelaskan, OJK juga melakukan pengembangan serta meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian NIK serta enhance due diligence [EDD].
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebelumnya telah berkomitmen akan menindak tegas pelaku hingga bandar judi online (judol) yang kini semakin marak di Indonesia.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan RI Hasan Nasbi mengatakan, bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan seluruh bawahannya untuk memberantas judi online hingga ke akarnya
“Jadi perintah dari Pak Prabowo tegas ya, untuk memberantas semua judi online di Indonesia,” tuturnya.