JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah memberantas ratusan pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang Januari-Februari 2025.
Meskipun demikian, pinjol ilegal terus bermunculan. Masyarakat diimbau untuk hanya menggunakan pinjol legal yang terdaftar di OJK per Maret 2025, guna menghindari risiko kerugian dan penyalahgunaan data pribadi.
Satgas PASTI menemukan 508 entitas pinjol ilegal dan 28 konten pinpri yang berpotensi merugikan masyarakat, sepanjang Januari hingga Februari 2025.
Menyikapi hal tersebut, ratusan pinjol dan konten pinpri itu kemudian diblokir oleh Satgas PASTI. Selanjutnya berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk langkah lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Tercatat, sejak 2017 hingga 13 Maret 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 12.721 entitas keuangan ilegal, terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.733 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Tak hanya itu, terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman dan intimidasi kepada masyarakat, Satgas PASTI juga telah menemukan nomor WhatsApp debt collectornya.
Sebanyak 1.092 nomor kontak pun diajukan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia untuk dilakukan pemblokiran.
Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai tawaran investasi dari entitas ilegal bernama World Pay One (WPONE), yang telah dinyatakan ilegal sejak 24 Januari 2025.
Meskipun telah dilarang, tawaran investasi WPONE masih ditemukan di beberapa wilayah seperti Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan.
Sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang didirikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas PASTI terus beroperasi dalam menangani penipuan transaksi keuangan.
Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Maret 2025, IASC telah menerima 67.866 laporan terkait penipuan. Dari total 71.893 rekening yang dilaporkan, sebanyak 31.398 rekening telah diblokir, dengan total dana yang dilaporkan korban mencapai Rp1,2 triliun, dan dana yang berhasil diblokir sebesar Rp129,1 miliar.
Pinjol resmi dan berizin OJK
Dilansir dari media Kontan, hingga awal tahun 2025 ada 97 perusahaan pinjol legal yang terdaftar di OJK. Jumlah itu turun dibandingkan beberapa tahun sebelumnya. Pasalnya, OJK menutup 4 perusahaan pinjol legal.
Pencabutan izin pinjol yang pertama pada tahun 2024 diawali di perusahaan TaniFund pada Mei lalu. Lalu, OJK mencabut izin pinjol Dhanapala dan Jembatan Emas pada Juli 2024.
Kemudian pada 21 Oktober 2024, OJK mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (“Investree”) yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930.