CIREBON – Bank Perekonomian Rakyat (BPR) kembali diwarnai ulah perbuatan tercela yang dilakukan SDM-nya. Lagi-lagi BPR Bank Cirebon terbelit kasus korupsi, setelah pada 2024 lalu terkena kasus penyalahgunaan dana simpanan nasabah.
Saat ini, BPR Bank Cirebon terjerat kasus dugaan korupsi pada proses pemberian kredit.Kasus ini sudah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon. Tak tanggung-tanggung, 30 orang dipanggil Kejari untuk mengusut dugaan korupsi pemberian kredit tersebut
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Slamet Hariyadi mengatakan, pemberian kredit bermasalah itu terjadi selama 7 tahun, yakni antara rentang waktu 2018-2025. Akubat asus ini, kata Slamet, diduga negara dirugikan mencapai puluhan miliar rupiah.“Penyalahgunaan kewenangan terkait proses pemberian kredit di BPR Bank tersebut sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Slamet.
Proses pemberian kredit di BPR Bank Cirebon, Slamet menjelaskan, bisa dikategorikan ke beberapa hal. Ada yang memang meminjam secara kredit melalui prosedur, ada perbuatan melawan hukum, ada juga penyalahgunaan kewenangan.“Untuk penyalahgunaan kewenangan tentunya melibatkan sejumlah pihak yang memiliki jabatan, jabatannya apa? Saya belum bisa mengungkapkan saat ini,” ungkapnya.
Namun Slamet membantah bila peminjam kredit disebut didominasi oleh anggota DPRD. Karena, menurut dia, masyarakat umum pun ada yang meminjam kredit, tapi bermasalah.“Jadi tidak menyasar anggota dewan semata, tapi juga umum ya,” katanya.
Slamet menambahkann, begitu juga dengan para mantan anggota DPRD yang sebelumnya meminjam secara kredit di BPR Bank Cirebon, menurutnya, jika tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan, maka pihaknya akan terus melakukan penelusuran.