SURAKARTA – Sidang dengan terdakwa mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta Jawa Tengah, Kamis (24/4/2025).
Sidang perdana tersebut menggelar dua perkara dengan terdakwa yang sama, yakni perkara wanprestasi Mobil ESEMKA dan dugaan ijazah palsu Jokowi dari SMA Negeri 6 Solo.
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, mengatakan, pada sidang perdana, biasanya majelis hakim hanya melakukan pemeriksaan administrasi. Pemeriksaan itu meliputi surat kuasa khusus, berita acara sumpah, dan tanda pengenal sumpah.
Disinggung soal Jokowi yang meminta untuk mengedepankan mediasi, Irpan mengatakan sesuai dengan Perma Nomor 1 tahun 2016, bahwa dalam hal sengketa perdata merupakan suatu keharusan bagi para pihak untuk menyelesaikan melalui mediasi terlebih dahulu, sebelum masuk ke pokok perkara sidang.
Irpan mengatakan, pihaknya terlebih dahulu ingin tahu resume dari penggugat.
“Setelah mengetahui baru bisa berkomunikasi dengan Pak Jokowi apa apakah perlu dipenuhi. Saya tidak bisa memutuskan seketika, tanpa terlebih dahulu untuk melakukan konsultasi dan koordinasi (dengan Jokowi),” kata dia.
Irpan yang juga ditunjuk sebagai kuasa hukum untuk perkara gugatan wanprestasi mobil Esemka ini, mengatakan pihaknya juga bersedia membuka jalan mediasi sesuai aturan persidangan PN Solo.
Namun Irpan enggan menjawa pertanyaan terkait salah satu penggugat soal ijazah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukoharjo. Menurut Irpan, hal itu bukan ranahnya.
“Saya garis bawahi, bahwa berkenaan dengan status tersangka (kuasa hukum penggugat) tersebut dalam waktu yang bersamaan, sama sekali tidak ada hubungan hukum dan kita tidak pernah untuk melakukan intervensi dalam bentuk apa pun dan kepada siapa pun,” katanya.
Sementara, sidang kedua perkara ini digelar di ruang sidang yang sama secara bergantian dan masih berlangsung.
Dilansir dari media Kumparan, pada sidang gugatan wanprestasi mobil Esemka, Jokowi digugat oleh calon pembeli mobil Esemka. Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Surakarta.
Penggugat adalah Aufa Luqmana yang merupakan calon pembeli mobil Esemka asal Jebres Solo.
Terkait kasus ini, kuasa hukum Aufaa, Arif Sahudi, sudah mendaftarkan gugatan tersebut secara online di PN Surakarta secara online dengan nomor pendaftaran PN SKT-08042025051.
Arif mengungkapkan kliennya merasa dirugikan atas wanprestasi Jokowi yang menimbulkan kerugian bagi Aufaa.
Aufaa Luqmana, yang merupakan warga Ngoresan, RT 01 RW 02 Kelurahan Jebres, Solo, tersebut menuntut ganti rugi sebesar Rp 300 juta.
Aufaa Luqmana adalah anak Ketua Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman. Aufaa adalah anak Almas Tsaqibirru, pemuda yang pernah melancarkan gugatan ke MK dan hasilnya membuat Gibran bisa maju sebagai wapres lewat Putusan 90.
Selain Jokowi, gugatan Aufaa juga dilayangkan kepada Wakil Presiden ke-7 Ma’ruf Amin dan kepada PT Solo Manufaktur Kreasi selaku produsen mobil Esemka.
Keabsahan ijazah SMA digugat ke PN Surakarta oleh pengacara bernama Muhammad Taufiq pada 14 April 2025.
Taufiq mempersoalkan ijazah SMAN 6 Surakarta punya Jokowi, padahal pada saat itu, kata Taufiq, SMA tersebut masih bernama SMPP.
Taufiq didampingi oleh pengacara Zaenal Mustofa dalam gugatan ini. Adapun yang digugat adalah Jokowi, KPU Solo, SMAN 6, dan pihak UGM.
Beberapa hari setelah mendaftarkan gugatan ke PN Surakarta, pada 18 April 2025 Zaenal ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen atas kasus yang dilaporkan koleganya sesama pengacara, Asri, pada tahun 2023.