Dugaan Korupsi Pencairan Kredit Usaha BPR Jepara, KPK Panggil Sejumlah Pejabat

SEMARANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pencairan kredit usaha di PT Bank Jepara Artha pada periode 2022-2024.

Sebagai bagian dari proses investigasi, KPK memanggil sejumlah pejabat bank tersebut untuk diperiksa di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah.

Dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/4/2025), Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan, KPK telah menjadwalkan beberapa saksi untuk diperiksa, antara lain Kabag Kredit Ariyanto Sulistiyono, Direktur Bisnis dan Operasional Iwan Nursusetyo, PJ Kasubbag Analis Kredit 2023-2024 Panji Hendrawanto, serta Kasubbag Pemasaran Kredit (2021 hingga sekarang) Nofapilana Brimantara.

Menurut Tessa, pemeriksaan akan dilakukan di Polrestabes Semarang.

Ia juga mengatakan, dalam perkara dugaan korupsi pencairan kredit usaha ini, KPK telah menyita uang Rp 11,7 miliar dari salah satu tersangka berinisial MIA.

“Penyidik KPK telah melakukan penyitaan uang dari tersangka MIA sebesar Rp11,7 miliar,” ujar Tessa.

Penyitaan tersebut, lanjut dia, dilakukan oleh penyidik sebagai upaya pemulihan kerugian negara akibat pencairan kredit fiktif pada PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).

Ia menjelaskan, akibat kredit fiktif tersebut, negara dirugikan sebesar Rp12 miliar lebih.

“Kerugian negara akibat kredit fiktif ini saat ini mencapai kurang lebih sebesar Rp 250 miliar,” tuturnya.

Selama penyidikan perkara tersebut, Tessa menyatakan lembaga antirasuah telah melakukan penyitaan terhadap lima kendaraan.

“Dua unit Fortuner, dua unit CR-V, serta satu unit HR-V. Selain itu, 130 bidang tanah dan bangunan senilai Rp50 miliar, serta uang tunai sebesar kurang lebih Rp 12,5 miliar,” kata Tessa.

Ia mengatakan semua barang yang disita oleh lembaga antirasuah merupakan bagian dari upaya memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana tersebut.

Dia menegaskan bahwa penyidik akan terus mengejar aset milik tersangka, baik yang dikuasai oleh keluarga tersangka maupun oleh pihak lain.

“Penyidik juga akan mempertimbangkan pemidanaan dan tindakan hukum tegas jika ada pihak yang tidak kooperatif dan sengaja menyembunyikan aset milik tersangka,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *