Komisi IX DPR Soroti Pembatasan BPR oleh OJK, PT NBP Ajukan Keberatan

JAKARTA – Komisi XI DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan PT Nusantara Bona Pasogit (NBP) untuk membahas berbagai permasalahan yang dihadapi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyoroti usulan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pembatasan operasional BPR.

“Keinginan OJK untuk menjadikan BPR sebagai unit usaha pembiayaan di tingkat komunitas itu menarik. Tetapi, tidak kemudian melebihi aturan dari perundang-undangan yang ada,” ujar Misbakhun, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu, 19 Maret 2025.

Misbakhun menegaskan bahwa aspirasi BPR NBP akan disampaikan kepada OJK. Ia juga mendorong BPR untuk mengajukan judicial review terhadap peraturan yang dianggap merugikan, baik ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Undang-Undang, maupun ke Mahkamah Agung (MA) untuk peraturan turunannya.

“Ini menjadi peluang jika terjadi perbedaan pemahaman antara kelompok kepentingan seperti BPR, yang berkontribusi besar terhadap ekonomi masyarakat kelas bawah, dengan regulator,” jelasnya.

Sebelumnya, PT NBP, sebagai induk perusahaan BPR, menyampaikan keberatan terhadap sejumlah peraturan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Direktur Utama PT NBP, Hendi Aprilianto, menyoroti penerapan single presence policy (SPP) yang diatur dalam POJK No. 39 Tahun 2017.

“Peraturan ini awalnya ditujukan untuk bank umum, namun kini diberlakukan untuk BPR, dengan pembatasan wilayah operasional per pulau yang tidak jelas alasannya. Hal ini membingungkan banyak BPR grup,” pungkas Hendi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *