JAKARTA – Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025.
Peraturan ini mengatur tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam rangka stimulus ekonomi tahun anggaran 2025. PMK ini ditetapkan dan mulai berlaku sejak tanggal 4 Februari 2025.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kenaikan PPN ini berpotensi meningkatkan beban pengeluaran masyarakat, sehingga pemerintah berupaya meringankan beban pajak penghasilan karyawan untuk menjaga daya beli.
Dilansir dari laman resmi Kemenkeu, Jumat (14/3/2025), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengungkapkan, dengan diterbitkannya PMK No.10/2025 ini, maka diharapkan daya beli Masyarakat akan tetap terjaga.
“Penerbitan PMK ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk tetap menjaga daya beli masyarakat melalui paket-paket stimulus yang diberikan,” kata Dwi Astuti.
Dwi menjelaskan, dengan insentif ini, pegawai tetap yang berpenghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta per bulan dan pegawai tidak tetap dengan penghasilan hingga Rp500 ribu per hari di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit akan menerima gaji, tanpa potongan pajak.
Kebijakan tersebut mulai masa pajak Januari 2025 atau masa pajak bulan pertama bekerja di tahun 2025.
“Melalui PMK Nomor 10 Tahun 2025 harapannya dapat meningkatkan konsumsi rumah tangga dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” harap Dwi.