JAKARTA – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tengah gencar melakukan upaya penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak patuh. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta Kamis (13/3), Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan, pihaknya telah melakukan beberapa inisiatif strategis untuk mengoptimalkan penerimaan negara di tahun 2025.
Anggito menjelaskan, selain mengoptimalkan sumber-sumber penerimaan pajak yang masih bisa dioptimalkan, langkah tersebut juga untuk mengurangi tax gap.
Kemenkeu, kata dia, tengah melakukan transformasi melalui program kerja sama antar eselon I, yang tujuannya untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan kepatuhan pajak.
“Pertama adalah transformasi joint program antara eselon 1 di Kementerian Keuangan,” ucap Anggito dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (13/3).
Ia mengatakan, bahwa sekitar 2.000 wajib pajak telah teridentifikasi diduga melakukan pelanggaran pajak.
“Ada lebih dari 2.000 wajib pajak yang kita sudah identifikasi,” ungkapnya.
Pelanggaran tersebut meliputi berbagai bentuk, seperti penggelapan pajak, manipulasi laporan keuangan, dan penghindaran pajak. Kemenkeu akan melakukan analisis berbasis pengawasan, pemeriksaan, serta penagihan dengan dukungan intelijen pajak.
Anggito bergarap, Langkah ini bisa mendapatkan tambahan penerimaan negara.
Tak hanya itu, masih dijelaskannya, bahwa Langkah lainya adalah pemerintah juga akan memajaki transaksi elektronik, baik di dalam negeri maupun luar negeri guna mengoptimalkan penerimaan.
Anggito menambahkan, digitalisasi system administrasi juga akan dikembangkan untuk mengurangi praktik penyelundupan serta mengurangi peredaran rokok dengan cukai palsu.
Terakhir, kata Anggito. pemerintah akan melakukan intensifikasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) SDA dan juga PNBP K/L dengan layanan premium.