Ekuitas Minim, Jamkrida Babel Dibekukan OJK

SEPUTARBANK – PT Jamkrida Babel (Perseroda) Provinsi Bangka Belitung mendapatkan sanksi pembekuan Kegiatan Usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pembekuan ini dilakukan karena perusahaan penjaminan ini tidak bisa memenuhi surat dari OJK bernomor S-40/PD.1/2024 pada tanggal 17 Mei 2024.

Surat ini menjelaskan terkait persoalan yang dihadapi oleh PT Jamkrida Babel akan batas minimum ekuitas sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (2) POJK Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin (POJK Nomor 2/2017).              

PT Jamkrida Babel saat ini tidak mampu untuk memenuhi ketentuan batas minimum ​ekuitas tersebut sehingga OJK mengeluarkan sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha yang berlaku pada tanggal ditetapkannya surat.

Atas pembekuan ini maka  PT Jamkrida Babel  ini harus memenuhi ketentuan Pasal 66 ayat (11) POJK Nomor 2/POJK.05/2017 yakni perusahaan dilarang melakukan penjaminan dan tetap bertanggung jawab untuk menyelesaikan segala kewajiban termasuk kewajiban penjaminan yang telah dilakukan sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Penjaminan dan/atau perjanjian kerja sama.

Kepala Departemen Pengawasan Penjaminan, Dana Pensiun dan Pengawasan Khusus Moch. Muchlasin membenarkan bahwa PT Jamkrida Banten sedang mendapatkan sanksi sesuai dengan surat yang diterima oleh perusahaan tersebut pada 17 Mei 2024.

”PT Jamkrida Banten sedang disanksi melalui surat dengan nomor surat S-40/PD.1/2024,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *