BPR Syariah Artho Mojokerto Tutup, OJK Resmi Cabut Izin Usaha

Sekretaris Daerah Kota Mojokerto menerima dokumen Keputusan Tindak Lanjut Status Pengawasan BPRS di Kantor OJK Jawa Timur, Surabaya.

SEPUTARBANK – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menghentikan secara penuh kegiatan dari badan usaha milik Pemerintah Kota Mojokerto yakni PT BPR Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda).

Hal ini berdasarkan Keputusan Anggota D​ewa​n Komisioner Nomor KEP-13/D.03/2024, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) yang beralamat di Jalan Mojopahit Nomor 382 Kota Mojokerto terhitung sejak tanggal 26 Januari 2024.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) Kantor PT BPRS​ Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) ditutup untuk umum dan BPRS menghentikan segala kegiatan usahanya. 

Terkait penyelesaian hak dan kewajiban PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. 

Kemudian Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemilik PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPRS kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.

Menanggapi hal tersebut Pemkot Mojokerto memastikan bahwa pihaknya akan mengikuti keputusan yang telah ditetapkan. Meski begitu, Mas Pj Ali Kuncoro mengimbau para nasabah untuk tetap tenang.Ia juga meminta masyarakat tak terprovokasi melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

“Pengurus BPRS dan PSP telah menerima keputusan tersebut dan akan membantu LPS dalam proses likuidasi BPRS. Dengan pembayaran simpanan sampai Rp 2 miliar. Jadi nasabah tidak perlu khawatir, karena dapat dipastikan simpanan akan dibayar sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Pj Ali Kuncoro, Rabu (31/1/2024).

Seperti diketahui dalam pemberitaan sebelumnya diterangkan bahwa BUMD ini didapati banyak kredit macet yang membuat cash flow di BPRS Mojo Artho menjadi mandek. Kondisi itu juga berdampak terhadap para nasabah yang kesulitan menarik dana deposito meski telah jatuh tempo.

Belum lagi, bank yang beralamat di Jalan Mojopahit ini juga tengah diusut oleh korps Adhyaksa atas dugaan kasus korupsi yang telah menyeret dua orang tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *