SEPUTARBANK, MOJOKERTO – Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho Kota Mojokerto menjadi BPR Syariah pertama ditahun 2024 yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan sebagai bank gagal.
Bank plat merah milik pemerintah daerah Mojokerto ini telah melalui proses pengawasan dari OJK sebagai bank dalam penyehatan (BDP). Kemudian OJK memberikan waktu hingga 12 Januari 2024 namun hingga batas waktu tersebut BPR Syariah ini tidak bisa keluar dari persoalan keuangan yang dihadapi sehingga ditingkatkan sebagai bank dalam resolusi (BDR).
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakot Mojokerto Ruby Hartoyo menerangkan bahwa OJK telah menyerahkan pengelolaan BUMD ini sepenuhnya dikendalikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan selama 120 hari ke depan.
”Jajaran manajemen telah dinonaktifkan mulai dari direksi, komisaris hingga senior executive statusnya dinonaktikan lantaran tak mampu menyehatkan perusahaan. LPS yang melakukan pengelolaan,” tuturnya.
LPS diberikan tugas dan kewenangan oleh OJK untuk menggali seluruh permasalahan yang ada di BPR Syariah Mojo Artho untuk menentukan nasib dari Perseroda. Mereka telah mulai berkantor di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho, Kota Mojokerto.
”Kita menunggu evaluasi dari LPS untuk menentukan nasib perusahaan. Apakah nanti izin di cabut atau dilikuidasi. Kami dari Pemkot tidak bisa melakukan intervensi,” jelasnya.
Mengacu Undang-Undang 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), pada pasal 1 ayat (7) dijelaskan bahwa status BDR disematkan karena bank dinilai mengalami kesulitan keuangan, membahayakan kelangsungan usahanya, dan tidak dapat disehatkan oleh OJK sesuai kewenangannya.
(Rep: Hulu, sumber net)